Menpora Amali Ungkap Pentingnya Penyempurnaan Inpres Nomor 3 Tahun 2019, Agar Jadi Payung Hukum yang Jelas Bagi PSSI dan Stakeholder Sepak Bola

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali mengungkapkan alasan pentingnya dilakukannya revisi atau penyempurnaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional karena ada hal-hal yang belum terakomodir termasuk soal keterlibatan federasi atau PSSI.

Menpora Amali Ungkap Pentingnya Penyempurnaan Inpres Nomor 3 Tahun 2019, Agar Jadi Payung Hukum yang Jelas Bagi PSSI dan Stakeholder Sepak Bola Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali mengungkapkan alasan pentingnya dilakukannya revisi atau penyempurnaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional karena ada hal-hal yang belum terakomodir termasuk soal keterlibatan federasi atau PSSI.(foto:bagus/kemenpora.go.id)

Palembang: Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali mengungkapkan alasan pentingnya dilakukannya revisi atau penyempurnaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional karena ada hal-hal yang belum terakomodir termasuk soal keterlibatan federasi atau PSSI.

Oleh karenanya, Menpora Amali berharap Inpres Nomor 3 Tahun 2019 bisa segera direvisi dan diterbitkan sehingga menjadi payung hukum bagi semua stakeholder termasuk pengurus PSSI yang baru nanti. Pasalnya, dalam Inpres yang ada saat ini, baru hanya mengatur terkait peran Pemerintah Pusat dan Kepala Daerah, sementara federasinya belum dicantumkan.

"Payung hukum Inpres Nomor 3 Tahun 2019 harus mengajak semua stakeholder untuk mengerjakan sesuai fungsi dan peran," ujar Menpora Amali dalam acara Forum Group Discussion (FGD) penyempurnaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional yang digelar di Hotel Novotel, Palembang, Selasa (31/1) malam

Menurut Menpora Amali, revisi atau penyempurnaan Inpres Nomor 3 Tahun 2019 memang harus segera dilakukan, sehingga pengurus PSSI yang akan datang juga bisa menerapkannya.

"Penyempurnaan ini memang harus kita lakukan, sehingga kepengurusan PSSI yang akan datang, siapapun dia yang terpilih, dia langsung bisa jalan dengan satu payung hukum yang jelas tentang percepatan pembangunan sepak bola Indonesia," katanya.

Menurut Menpora Amali, dalam kegiatan ini dihadirkan stakeholder dari pusat yaitu Kementerian Lembaga terkait untuk menjadi narasumber, sementara pesertanya terdiri dari Asprov PSSI, perwakilan klub, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga se-Sumatera.

"Kita akan mendengarkan aspirasi pemikiran, masukan dari bapak ibu yang langsung berada di depan, garda terdepan pelaksana Inpres ini adalah Asprov, klub, Askab, dan Askot," kata Menpora Amali. Silakan sampaikan maunya seperti apa, Asprov maunya seperti apa, klub maunya seperti apa, maka Asprov yang hadir jangan sia-siakan kesempatan ini untuk menyampaikan berbagai hal, sehingga kami pemerintah, kementerian dan lembaga yang ada mengambil berbagai masukan tentu kemudian kita diskusikan," tukasnya.

Turut hadir dalam FGD ini, Gunernur Sumatera Selatan Herman Deru, Menpora Zainudin Amali, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Lydia Silvanna Djaman, Asdep Kemenko PMK, Teguh Supriyadi, perwakilan Kemenkum HAM, Sekjen PSSI, Yunus Nusi, Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ferry Paulus Asdep Olahragawan Andalan Kemenpora Surono, dan Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kemenpora Sanusi, Asprov PSSI se-Sumatera dan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga se-Sumatera dan perwakilan klub.(ded)

BAGIKAN :
PELAYANAN