Implementasikan Permenpora Tentang Kearsipan, Kemenpora Lakukan Pemusnahan Arsip Pertama

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia mengimplementasikan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 7 Tahun 2019 dan No 8 Tahun 2019 tentang kearsipan. Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Sanusi, mengatakan bahwa pemusnahan arsip merupakan salah satu tugas kenegaraan yang harus dilakukan. Pemusnahan pertama ini dilakukan di Gedung Record Center, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (1/12) pagi.

Implementasikan Permenpora Tentang Kearsipan, Kemenpora Lakukan Pemusnahan Arsip Pertama Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia mengimplementasikan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 7 Tahun 2019 dan No 8 Tahun 2019 tentang kearsipan. Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Sanusi, mengatakan bahwa pemusnahan arsip merupakan salah satu tugas kenegaraan yang harus dilakukan. Pemusnahan pertama ini dilakukan di Gedung Record Center, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (1/12) pagi.(foto:raiky/kemenpora.go.id)

Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia mengimplementasikan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 7 Tahun 2019 dan No 8 Tahun 2019 tentang kearsipan. Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Sanusi, mengatakan bahwa pemusnahan arsip merupakan salah satu tugas kenegaraan yang harus dilakukan. Pemusnahan pertama ini dilakukan di Gedung Record Center, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (1/12) pagi.

"Alhamdulillah pada hari ini kita melaksanakan salah satu tugas kenegaraan dalam konteks kearsipan, yaitu pemusnahan arsip yang tidak bernilai gua. Dan ini sebagaimana arahan Bapak Menpora bahwa aturan yang dibuat harus diimplementasikan, tidak berhenti pada wacana belaka, ini sudah ada Permenpora-nya maka kita laksanakan, ini merupakan sejarah baru karena yang pertama kali," kata Biro Hukum dan Kerjasama Sanusi.

"Tahap pertama ini kita memusnahkan 2.303 dokumen dan kita masih punya PR banyak, setelah kita cermati, kita klarifikasi, kita inventaris ada sekitar 21.020 arsip yang harus kita musnahkan," tambahnya.

Tidak lupa disampaikan kepada pihak Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang dalam kesempatan ini dihadiri langsung oleh Direktur Akuisisi Wawan, terima kasih atas bimbingannya dan terus dalam pengawasannya.

"Tentu kita mengucapkan terima kasih kepada ANRI khususnya yang selama ini mengadvokasi, membimbing, dan mengarahkan terkait dengan kearsipan khususnya terkait pemusnahan yang tentunya tetap dengan prosedur perundang-undangan. Dan kita sudah punya regulasi tentang retensi arsip dengan Permenpora, saya kira sudah legal sudah mengikuti prosedur tentu dibawah bimbingan dan pengawasan ANRI," ucapnya.

Perihal cara pemusnahan pada dasarnya berprinsip menghilangkan bentuk fisik, dan sebagaimana dianjurkan oleh ANRI dengan pencacahan dan tidak dianjurkan dengan pembakaran.

"Proses dengan pencacahan, dengan demikian diharapkan masih bisa dimanfaatkan dengan daur ulang untuk produk baru atau produk lain yang bernilai. Untuk pembakaran tidak dianjurkan karena menimbulkan polusi dan tidak bermanfaat lagi," tutupnya.

Secara simbolis secara bersama, pemusnahan awal dengan alat penghancur kertas oleh Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga Samsudin, Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah Dwijayanto Sarosa Putera, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Sanusi, Asisten Deputi Olahraga Rekreasi Suryati, dan Direktur Akuisisi ANRI Wawan. (cah)

BAGIKAN :
PELAYANAN