Kemenpora RI Gelar Diskusi Kelompok Terpumpun Pengelolaan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun Pengelolaan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat Tahun Anggaran 2024. Bertempat di Swiss-Belinn Bogor, kegiatan ini berlangsung selama tiga hari sejak Senin (24/6) hingga Rabu (26/6).

Kemenpora RI Gelar Diskusi Kelompok Terpumpun Pengelolaan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun Pengelolaan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat Tahun Anggaran 2024. Bertempat di Swiss-Belinn Bogor, kegiatan ini berlangsung selama tiga hari sejak Senin (24/6) hingga Rabu (26/6).(foto:herry/kemenpora.go.id)

Bogor: Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun Pengelolaan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat Tahun Anggaran 2024. Bertempat di Swiss-Belinn Bogor, kegiatan ini berlangsung selama tiga hari sejak Senin (24/6) hingga Rabu (26/6).

Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) RI Gunawan Suswantoro membuka diskusi yang digelar dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan Kemenpora. Kegiatan ini diikuti 53 peserta terdiri para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) serta petugas layanan informasi publik pada unit dan kedeputian yang di Kemenpora.

Sesmenpora dalam sambutannya mengatakan, sesuai arahan Presiden, kinerja birokrasi harus berdampak. Begitulah pelayanan informasi dan pengelolaan pengaduan masyarakat di Kemenpora sebagai badan publik, tidak boleh berhenti hanya pada nilai-nilai dan apresiasi. 

“Tetapi harus secara substantif berdampak positif kepada masyarakat. Artinya kalau kita pengelolaannya baik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat itu pasti akan berdampak,” ujar Sesmenpora Gunawan.

Karenanya, PPID sudah selayaknya menjadi etalase terdepan pada sektor penyediaan informasi publik di Kemenpora. PPID menjadi kanal dari seluruh informasi dan dokumentasi atas kerja-kerja Kemenpora dari seluruh unit. Dalam hal ini sudah bukan saatnya lagi ada ego sektoral dalam penguasaan informasi dan dokumentasi. 

“Ini menjadi penting dan alhamdulillah kita sudah memulai, mari kita tingkatkan lagi. Informasi data dokumentasi itu adalah milik kita, ketika masyarakat membutuhkan maka kita wajib memberikan informasi tersebut, kita harus tergugah bahwa data pun milik publik bukan hanya milik kita,” jelas Sesmenpora.

Di sisi lain, sambung Sesmenpora Gunawan, PPID juga harus menjadi filter untuk membatasi informasi-informasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan bersifat dikecualikan. Hal tersebut menurut Sesmenpora perlu untuk kembali didalami pada kegiatan diskusi kelompok terpumpun ini.

Karenanya Sesmenpora Gunawan berharap forum ini menjadi ajang peningkatan kapasitas SDM Kemenpora, baik pada PPID maupun dalam pengelolaan pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional/Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

“Melalui forum ini juga diharapkan mampu memunculkan inovasi-inovasi baru. Sehingga kualitas pelayanan informasi publik dan pengelolaan pengaduan masyarakat di Kemenpora dapat terus meningkat dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” terang Sesmenpora.

Kegiatan diskusi ini sendiri dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang kewajiban badan publik menyelenggarakan keterbukaan informasi publik dan Permenpan-RB nomor 62 tahun 2018 tentang pedoman sistem pengaduan pelayanan publik nasional. 

Penanggung Jawab (Pj) Bidang Kehumasan Kemenpora Isye Marisye pada laporannya mengatakan, berkaitan keterbukaan informasi publik tersebut, Kemenpora telah menetapkan Permenpora nomor 14 Tahun 2023 tentang Layanan Informasi Publik dan Keputusan Sesmenpora Tahun 2024 tentang Pengangkatan/Penunjukan Admin Instansi dan Pejabat Penghubung Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. 

“Output yang diharapkan dari kegiatan diskusi kelompok terpumpun pengelolaan informasi publik dan pengaduan masyarakat ini adalah penyamaan persepsi kepada seluruh pejabat dan pengelola yang membidangi layanan informasi publik dan pengaduan masyarakat,” sebut Isye.

Adapun narasumber dari kegiatan ini berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta dari Komisi Informasi Pusat. (luk)

BAGIKAN :
PELAYANAN