FGD UU Keolahragaan, Kemenpora Tekankan Pentingnya Semangat Kolaborasi

Mewakili Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali, Deputi Pembudayaan Olahraga Kemenpora Raden Isnanta menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang Penelaahan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Keolahragaan Terkait Jaminan Perlindungan Kemananan dan Keselamatan Dalam Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga.

FGD UU Keolahragaan, Kemenpora Tekankan Pentingnya Semangat Kolaborasi Mewakili Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali, Deputi Pembudayaan Olahraga Kemenpora Raden Isnanta menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang Penelaahan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Keolahragaan Terkait Jaminan Perlindungan Kemananan dan Keselamatan Dalam Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga.(foto:istimewa)

Jakarta: Mewakili Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali, Deputi Pembudayaan Olahraga Kemenpora Raden Isnanta menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang Penelaahan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Keolahragaan Terkait Jaminan Perlindungan Kemananan dan Keselamatan Dalam Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga.

Diskusi tersebut berlangsung di Hotel Aryaduta Tugu Tani, Jakarta, Rabu (21/12). Kegiatan ini diselenggarakan Kemenko Polhukam dan juga dihadiri sejumlah stakeholder olahraga di Tanah Air. 

Deputi Isnanta menyampaikan, segala urusan yang berkaitan keolahragaan merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karenanya sangat dibutuhkan semangat kolaborasi dalam membangun keolahragaan. 

“Dalam Undang-Undang Keolahragaan, termasuk juga dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional. Semua ini melibatkan banyak kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan juga stakeholder olahraga. Jadi perlu semangat kolaborasi, kita tidak bisa sendiri-sendiri dalam menjalankannya,” kata Deputi Isnanta.

Menurut Deputi Isnanta, setiap penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang dilaksanakan, harus wajib memperhatikan tujuan keolahragaan. Kemudian juga mengamati prinsip penyelenggaraan keolahragaan. 

“Penyelenggaraan kejuaraan olahraga bertujuan untuk memasyarakatkan olahraga, menjaring bibit olahragawan potensial, mewujudkan rasa saling menghormati, mewujudkan persahabatan, perdamaian dan lainnya,” terang Deputi Isnanta.

Lebih lanjut, penyelenggaraan kejuaraan olahraga ini kata Deputi Isnanta wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan keamanan, serta ketertiban publik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Dalam hal ini juga penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk cabor, memiliki penanggung jawab kegiatan, serta juga harus memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga,” ujar Deputi Isnanta.

Hak penonton yang dimaksud yakni meliputi memberikan dukungan, semangat dan motivasi dalam kejuaraan olahraga. Kemudian memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk. Serta mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan. 

Disamping itu, setiap penonton juga wajib memperhatikan nilai sportivitas, kemanusiaan, sosial, dan budaya. Lalu juga harus mematuhi ketentuan persyaratan oleh penyelenggara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi perlu adanya edukasi untuk bagaimana menggelar penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang aman. Disini lah perlu adanya semangat kolaborasi bersama,” pungkas Deputi Isnanta.(jef)

BAGIKAN :
PELAYANAN