Kemenpora Sosialisasikan Peraturan tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, Kamis (11/1) pagi.

Kemenpora Sosialisasikan Peraturan tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, Kamis (11/1) pagi.(foto:lukman/kemenpora.go.id)

Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, Kamis (11/1) pagi.

Bertempat di Auditorium Gedung Wisma Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda Nomor 3 Senayan, sosialisasi ini diikuti ratusan pejabat fungsional di lingkungan Kemenpora secara luring maupun daring. 

Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan Kemenpora Yohan yang membuka sosialisasi ini menyatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang tengah dilakukan Kemenpora. Khususnya menindaklanjuti pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian penyetaraan jabatan di lingkungan Kemenpora belum lama ini. 

“Acara ini sangat penting, terutama untuk para pejabat fungsional. Karena substansinya acara ini akan menentukan masa depan karier dari para pejabat fungsional,” terang Staf Ahli Yohan.

Menurut Staf Ahli, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden untuk penyederhanaan birokrasi. Dalam hal ini Kemenpora telah melakukan tiga hal yang dimulai dengan penyederhanaan organisasi dengan terbitnya Peraturan Menteri Pemuda Olahraga (Permenpora).

Kemudian Kemenpora melakukan penyetaraan jabatan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional, serta penyesuaian sistem kerja. Berkaitan dengan penyetaraan jabatan tersebut, telah terbit Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.

“Tentunya sosialisasi ini harus diikuti dengan baik, dengan seksama. Karena Bapak/Ibu tidak akan bisa naik pangkat kalau tidak memahami mekanismenya,” sebut Staf Ahli.

Karena melalui sosialisasi ini dapat diketahui mekanisme bagaimana cara memperoleh angka kredit, bagaimana mengajukan kenaikan pangkat, sampai jenjang karier pada jabatan fungsional.

“Saya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi kita semuanya. Mari kita gunakan kesempatan ini untuk belajar dan bertanya, sehingga melalui sosialisasi ini Bapak/Ibu jadi tambah semangat dan yakin bahwa kita berjalan dalam arah yang lebih baik,” tegas Staf Ahli Yohan.

Sosialisasi ini sendiri mendatangkan narasumber-narasumber kompeten langsung dari BKN yang turut menjawab pertanyaan-pertanyaan peserta dalam sesi tanya jawab. Selepas sosialisasi Peraturan BKN, kegiatan berlanjut dengan sosialisasi penggunaan aplikasi e-Kinerja bagi jabatan fungsional tertentu. (luk)

BAGIKAN :
PELAYANAN