Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kemenpora Jalani Ujian Terbuka Promosi Doktor di Universitas Islam As-Syafi’iyah

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kemenpora Sanusi menjalani ujian terbuka promosi doktor Program Studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum di Universitas Islam As-Syafi’iyah Jakarta, Senin (6/11).

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kemenpora Jalani Ujian Terbuka Promosi Doktor di Universitas Islam As-Syafi’iyah Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kemenpora Sanusi menjalani ujian terbuka promosi doktor Program Studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum di Universitas Islam As-Syafi’iyah Jakarta, Senin (6/11) pagi.

Jakarta: Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kemenpora Sanusi menjalani ujian terbuka promosi doktor Program Studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum di Universitas Islam As-Syafi’iyah Jakarta, Senin (6/11). 

Promovendus Sanusi menyampaikan disertasi yang berjudul “Lembaga Penyelesaian Sengketa Olahraga Prestasi di Indonesia di Luar Pengadilan Dalam Perspektif Kepastian Hukum”.

Bertindak sebagai pimpinan sidang adalah Prof. Masduki Ahmad, sekaligus Rektor Universitas Islam As-Syafi’iyah Jakarta. Menurut Sanusi, sengketa pada federasi olahraga yang berkepanjangan dapat merugikan kepentingan pembinaan olahraga. 

Dalam konteks keolahragaan nasional, secara legal formal penyelesaian sengketa melalui arbitrase berpedoman pada ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

“Sehingga tujuan penelitian ini guna menemukan mekanisme penyelesaian sengketa olahraga prestasi di Indonesia diluar pengadilan dalam menyelesaikan berbagai perkara sengketa olahraga prestasi yang efektif dan menjamin kepastian hukum yang berkeadilan,” ujarnya. 

“Dalam mekanisme penyelesaian ini yang pertama harus dilakukan adalah musyawarah mufakat,” lanjut Sanusi. 

Lebih lanjut, Sanusi bilang apabila tidak tercapai kesepakatan, maka tahap berikutnya para pihak yang bersengketa membuat persetujuan tertulis mengenai penyelesaian sengketa yang akan dipilih misalnya mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. 

“Dalam hal mediasi dan konsiliasi yang dipilih para pihak yang bersengkata, para pihak dapat meminta bantuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk memfasilitasi proses mediasi konsiliasi,” jelas Sanusi. 

Setelah mendengarkan serangkaian pemaparan dari Sanusi, tim penguji sepakat dan menyatakan promovendus tersebut lulus sebagai doktor ilmu hukum. Karya ilmiah Sanusi diberi nilai A dengan predikat sangat memuaskan. 

Turut hadir dalam kesempatan ini Sesmenpora Gunawan Suswantoro beserta sejumlah pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenpora. Kemudian tampak mantan Menpora Zainudin Amali, serta dua mantan Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto dan Jonni Mardizal. (jef)

BAGIKAN :
PELAYANAN