Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan izin terkait penyelenggaraan Piala AFF 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) dan bisa dihadiri langsung penonton dengan jumlah penonton 70 persen dari kapasitas stadion, namun dengan ketentuan yang berlaku.
Jakarta: Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan izin terkait penyelenggaraan Piala AFF 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) dan bisa dihadiri langsung penonton dengan jumlah penonton 70 persen dari kapasitas stadion, namun dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Sigit Prabowo usai melakukan inspeksi atau peninjauan Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Selasa (20/12) untuk memastikan kesiapan GBK sebagai venue pertandingan Piala AFF 2022.
"Kami telah mengeluarkan izin untuk kegiatan Piala AFF ini bisa dihadiri oleh penonton, saat ini kita berikan maksimal 70 persen dari kapasitas penonton," ujar Sigit Prabowo.
Kapolri pun menjelaskan terkait keputusan 70 persen penonton tersebut proses penilaian risiko dan percobaan untuk penyelenggaraan selanjutnya.
"Oleh karena itu tahap uji coba ini kami berikan 70 persen. Kalau dari hasil assesment gabungan dari PUPR Kemenkes, Kemenpora dan lain-lain, artinya tentu kedepan kita akan mengarah ke 100 persen," ucapnya.
Pada Piala AFF ini, Polri akan menurunkan 1300-1400 personel untuk mengamankan acara ini, namun jumlah ini masih disediakan dengan ancaman yabg ada.
"Tapi demikian Kapolda, ASOPS, menyiapkan konvergensi plan jika dibutuhkan. Artinya ada pasukan yang ditambahkan yang disesuaikan dari intelijen, ini dinamis," ujarnya.
Pada laga Indoensia melawan Kamboja 23 Desember 2022 nanti, Polisi akan melakukan uji coba bahwa personel polisi tidak boleh masuk ke dalam stadion dan itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2022 yang telah disusun bersama Kemenpora, Kemenkes, dan Kemenkumham.
"Oleh karena itu, di dalam hanya ada steward dan polisi di luar. Polisi masuk kalau ada permintaan dari inspektur keamanan penyelenggara," jelasnya.
Selain itu, di dalam Perpol yang baru juga tersebut mengatur tentang penonton bahwa merka tidak boleh membawa barang-barang yang membahayakan fi dalam stadion.
"Saya kira dengab perpol itu sudah mengatur, kalau dilanggar ada sanksinya. Kita minta penonton mematuhi aturan di mana tak boleh bawa flare, tertib, semua ada sanksinya. Aturannya sudah ada di UU terkait keolahragaan, semua diatur. Kita sama-sama menjaga sehingga ke depan bisa menyelenggarakan pertandingan olahraga," harapnya.(ben)