Komisi III DPR RI Setujui Naturalisasi Shayne Pattynama Jadi Pemain Timnas Indonesia

Setelah disetujui Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membidangi olahraga, kini Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan menyetujui naturalisasi atau pemberian kewarganegaan Indonesia kepada calon pemain tim nasional sepakbola Indonesia, Shayne Elian Jay Pattynama.

Komisi III DPR RI Setujui Naturalisasi Shayne Pattynama Jadi Pemain Timnas Indonesia Setelah disetujui Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membidangi olahraga, kini Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan menyetujui naturalisasi atau pemberian kewarganegaan Indonesia kepada calon pemain tim nasional sepakbola Indonesia, Shayne Elian Jay Pattynama.(foto:egan/kemenpora.go.id)

Jakarta: Setelah disetujui Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membidangi olahraga, kini Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan menyetujui naturalisasi atau pemberian kewarganegaan Indonesia kepada calon pemain tim nasional sepakbola Indonesia, Shayne Elian Jay Pattynama.

Persetujuan ini diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej serta dihadiri pula Shayne Elian Jay Pattynama di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/11) pagi.

Sebelum diputuskan, Menpora Amali, Ketum PSSI, dan Wakil Menkumham terlebih dahulu memaparkan terkait alasan dan dasar hukum maupun teknis dalam pengajuan pemberian kewarganegaan Indonesia kepada Shayne Elian Jay Pattynama. Setelah pemaparan dari ketiganya, kemudian secara bergantian anggota Komisi III DPR RI menyampaikan pandangan, catatan, dan sikap persetujuan atas permintaan tersebut.

“Komisi III DPR RI menyetujui pemberian kewarganegaraan RI atas Shayne Elian Jay Pattynama untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, Adies Kadir selaku pimpinan rapat kerja kali ini. 

Sementara itu, Menpora Amali dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR yang telah menyetujui naturalisasi atau pemberian kewarganegaan Indonesia kepada calon pemain tim nasional sepakbola Indonesia, Shayne Pattynama.

Menpora Amali menjelaskan, pemberian kewarganegaraan atau proses naturalisasi terhadap atlet dari berbagai cabang olahraga termasuk olahraga dilakukan karena adanya kebutuhan jangka pendek. Sementara untuk jangka panjang pihaknya tetap akan mengandalkan pembinaan di usia dini, baik untuk sepak bola maupun untuk cabang olahraga lainnya. 

“Sekarang kita sudah punya Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang pembinaannya dimulai dari usia dini, sekarang sedang jalan di berbagai daerah yang dipayungi oleh Perpres 86 tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional,” ujarnya.

Disamping itu, menpora Amali mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat ada kebutuhan terhadap tim nasional sehingga dilakukan naturalisasi diantaranya Indonesia akan menjadi tuan ruma FIFA World Cup U-20 tahun 2023.

Selain itu, untuk tim senior mereka harus mengikuti sejumlah event diantaranya AFC Cup dan event-event lainnya. Event ini sangat penting untuk diikuti untuk meningkatkan peringkat Indonesia di FIFA.

“Untuk memenuhi target ini tentu kita butuh tambahan kekuatan, kemudian tahun depan kita juga ada AFC Cup dan kebutuhan-kebutuhan lainnya,” jelas Menpora Amali.

Dalam kesempatan ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa naturalisasi atau pemberian kewarganegaraan terhadap Shayne Pattynama telah memenuhi persyaratan secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Menurutnya, dari pertimbangan aspek kewarganegaraan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 20 undang-undang nomor 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Junto pasal 15 Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.


“Sedangkan dari aspek keolahragaan, telah memenuhi beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 Tentang Keolahragaan atau Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Olahraga serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Pemberian Penghargaan Keolahragaan,” katanya.

Sedangkan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menjelaskan, proses naturalisasi terhadap Shayne Pattynama ini atas permintaan pelatih Shin Tae-yong karena adanya kebutuhan terhadap pemain belakang tim nasional.

Shayne sendiri lahir di Lelystad, Belanda pada tanggal 11 Agustus 1998. Saat ini dia berusia 24 tahun. Pattynama dinilai memiliki kualitas yang bagus untuk menambah kekuatan timnas, disamping itu dia juga saat ini bermain untuk klub asal Norwegia, Viking FK.

“Sekarang umur 24 tahun artinya yang bersangkutan masih bisa bermain minimal 10 tahun lagi untuk membackup timnas kita,” harapnya.

Dikatakannya, Shayne pernah berlatih di akademi Ajax dan Utrecht. Dia pernah mendapatkan penghargaan di Liga U-17 bersama tim akademi Utrecht. 

“Yang bersangkutan memiliki darah keturunan Indonesia dari Maluku, ayahnya lahir di kota Semarang Jawa Tengah. Garisnya langsung dari ayah ke anak,” ujarnya.(ded)

BAGIKAN :
PELAYANAN