Penting Agar Diketahui Masyarakat, Kemenpora Gelar Sosialisasi UU No.11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) menggelar Sosialisasi Undang-Undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Jumat (30/9) di Hotel Merapi Merbabu, Bekasi.

Penting Agar Diketahui Masyarakat, Kemenpora Gelar Sosialisasi UU No.11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) menggelar Sosialisasi Undang-Undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Jumat (30/9) di Hotel Merapi Merbabu, Bekasi.(foto:raiky/kemenpora.go.id)

Bekasi: Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) menggelar Sosialisasi Undang-Undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Jumat (30/9)  di Hotel Merapi Merbabu, Bekasi. 

Pelaksana Tugas (Plt) Sesmenpora Jonni Mardizal bersama Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda dan didampingi Kepala Biro Humas dan Hukum Sanusi menjadi pembicara pada kegiatan yang bertajuk 'Undang-Undang Keolahragaan untuk Indonesia Maju 2045'.

Dalam kesempatan ini, Jonni menyampaikan, kegiatan Sosialisasi UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan sangat penting dilakukan. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara persis apa isi dan tujuan dari undang-undang tersebut.

"Kegiatan Sosialisasi UU No.11 Tahun 2022 ini merupakan tindak lanjut setelah disahkannya UU tersebut. Tentu sosialisasi UU ini menjadi penting karena, masyarakat Indonesia harus lebih banyak mengetahui UU ini," ucap Jonni.

"Dengan masyarakat tahu UU ini maka masyarakat akan tahu hak dan kewajibannya. misalnya masyarakat punya hak untuk berolahraga dengan memilih olahraga yang sesuai dengan yang diinginkannya, tapi masyarakat juga punya kewajiban yaitu memelihara sarana olahraga dan ada hal-hal lain yang terkait dengan olahraga," sambungnya.

Karena itu, kita berharap dengan adanya sosialisasi undang-undang ini maka lebih banyak masyarakat mengetahui sehingga mereka juga merasa ada tanggungjawab terhadap penyelenggaraan keolahragaan baik itu olahraga prestasi, olahraga pendidikan, olahraga masyarakat dan sebagainya.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menyampaikan bahwa, Komisi X DPR  menginisiasi revisi UU yang tadinya namanya UU Sistem Keolahragaaan Nasional (SKN) menjadi UU Keolahragaan. 

"Ada banyak isu waktu itu, salah satunya adalah pendanaan olahraga. Waktu itu, kenapa kita berani menyampaikan gagasan
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Hal ini untuk mendorong supaya 20% dari APBN untuk keolahragaan," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan apabila dunia olahraga ini dikelola dengan baik akan berdampak pada konsolidasi ekonomi nasional, dengan arti industri olahraganya  baik. 

"Kita bisa bayangkan perputaran uang di liga 1 dan liga dibawahnya,  kalau ini dikelola dengan baik maka akan menjadi keramaian yang disitu saya kira akan menciptakan banyak potensi ekonomi," jelasnya. (rep)

BAGIKAN :
PELAYANAN