Ketua Panja UU SKN Dede Yusuf tegaskan bahwa UU Keolahragaan yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 menjunjung tinggi kepentingan bangsa untuk kemajuan dunia olahraga dan kebugaran di Indonesia.
Jakarta: Ketua Panja UU SKN Dede Yusuf tegaskan bahwa UU Keolahragaan yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 menjunjung tinggi kepentingan bangsa untuk kemajuan dunia olahraga dan kebugaran di Indonesia.
Pembahasan RUU Perubahan UU SKN menjadi UU Keolahragaan diiringi beberapa dinamika dan perdebatan dalam pembahasannya, namun pada akhirnya perbedaan bisa ditemukan akar permasalahannya. "Perbedaan itu terjadi karena adanya semangat untuk memperbaiki kemajuan olahraga di Indonesia," ujar Dede Yusuf.
"UU tentang Keolahrgaan ini mengatur untuk kepentingan bangsa dalam arti RUU ini tidak mengutamakan kepentingan pemerintah saja atau salah satu kementerian/lembaga saja," kata Dede Yusuf saat sambutan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan III tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (15/2).
Menurutnya, UU ini sama sekali tidak mengandung pesan adanya ego sektoral melainkan menjunjung tinggi kepentingan bangsa dalam hal dunia olahraga dan kebugaran.
"Dalam UU Keolahragaan yang secara substansi diharapkan memiliki dampak signifikan bagi kemajuan olahraga di Indonesia, baik olahraga di masyarakat, olahraga prestasi maupun olahraga pendidikan," harapnya.
Seperti diketahui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Perubahan RUU SKN yang telah disepakati Komisi X DPR RI dan Pemerintah adalah sebanyak 861 DIM. Dengan perincian DIM Tetap sebanyak 191 DIM, DIM Diubah Redaksi berjumlah 39 DIM, DIM Diubah Substansi berjumlah 121 DIM, DIM Dihapus sebanyak 123 DIM, DIM Usulan Baru berjumlah 387 DIM.(ben)