Kemenpora Gelar Penyusunan Deregulasi Permenpora

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia melalui Biro Hukum dan Kerja Sama Gelar Penyusunan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga dengan pendekatan Omnibus Law di Grand Mercure Harmoni Jakarta, Kamis (16/10).

Kemenpora Gelar Penyusunan Deregulasi Permenpora Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia melalui Biro Hukum dan Kerja Sama Gelar Penyusunan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga dengan pendekatan Omnibus Law di Grand Mercure Harmoni Jakarta, Kamis (16/10).(foto:istimewa)

Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia melalui Biro Hukum dan Kerja Sama Gelar Penyusunan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga dengan pendekatan Omnibus Law di Grand Mercure Harmoni Jakarta, Kamis (16/10).

Pada rapat tersebut Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) menyampaikan bahwa, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) yang berjumlah 191 peraturan sejak tahun 2009 ini akan disederhanakan minimal menjadi 5 Peraturan dan maksimal menjadi 20 Peraturan, hal tersebut dilakukan mengingat banyak Permenpora yang sudah out of date. 

Sesmenpora berharap bahwa proses deregulasi ini bukan menjadi tanggung jawab Biro Hukum saja akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama-sama sehingga sehingga dateline yang diberikan oleh Pak Menteri bisa dilaksanakan dengan baik.

"Saya harapkan penyusunan deregulasi permenpora ini akan selesai pada bulan Desember 2025, prosesnya nanti dibagi menjadi 5 klaster bidang yang terdiri dari bidang sekretariat, bidang pelayanan kepemudaan, bidang pembudayaan olahraga, bidang prestasi olahraga dan bidang industri olahraga," pesan Sesmenpora.

Sejalan dengan paparan Sesmenpora, Staff Khusus Menteri Hukum dan Regulasi Togi Pangaribuan juga menyampaikan bahwa, deregulasi ini merupakan arahan langsung dari Menpora Erick Tohir, salah satu tujuannya karena Permenpora ini sudah out of date, ada yang tumpang tindih dan sudah tidak lagi substantif.

Sementara itu Pakar Hukum Dr. Fitriani Ahlan Sjarif dari Universitas Indonesia menyampaikan ada beberapa pilihan konsep dalam penyusunan deregulasi permenpora yang bisa dipilih antara lain omnibus law, kompilasi, atau konsolidasi dengan tujuan utamanya yaitu simplifikasi. 

"Masalah peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia itu adalah obesitas dan tidak ada harmonisasi antar peraturan perundang-undangan, sehingga prinsip harmonisasi dan tumpang tindih ini menjadi prinsip utama yang harus dibereskan bersama-sama," ujarnya.(whd)

BAGIKAN :
PELAYANAN