Langkah Menpora Amali Bentuk Tim Akselerasi dan Investigasi Terkait Sanksi WADA Disambut Baik Komisi X DPR RI

Dalam mempercepat penanganan sanksi WADA terhadap LADI, Menpora Amali telah membentuk Tim Akselerasi dan Investigasi yang dipimpin Ketua NOC Indonesia Raja Sapta Oktohari. Langkah tersebut disambut baik oleh Ketua Komisi X DPR RI Saiful Huda, dan hal itu sudah sesuai dengan apa yang diamanatkan UU SKN.

Langkah Menpora Amali Bentuk Tim Akselerasi dan Investigasi Terkait Sanksi WADA Disambut Baik Komisi X DPR RI Dalam mempercepat penanganan sanksi WADA terhadap LADI, Menpora Amali telah membentuk Tim Akselerasi dan Investigasi yang dipimpin Ketua NOC Indonesia Raja Sapta Oktohari. Langkah tersebut disambut baik oleh Ketua Komisi X DPR RI Saiful Huda, dan hal itu sudah sesuai dengan apa yang diamanatkan UU SKN.(foto: bagus/kemenpora.go.id)

Jakarta: Dalam mempercepat penanganan sanksi WADA terhadap LADI, Menpora Amali telah membentuk Tim Akselerasi dan Investigasi yang dipimpin Ketua NOC Indonesia Raja Sapta Oktohari. Langkah tersebut disambut baik oleh Ketua Komisi X DPR RI Saiful Huda, dan hal itu sudah sesuai dengan apa yang diamanatkan UU SKN.

"Kita memberikan kepercayaan kepada Pak Menpora untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, dan itu sudah sesuai dengan amanat UU SKN Pasal 85 tentang doping dan khususnya ayat 3 secara tegas bahwa pengawasan doping dilakukan oleh pemerintah," kata Ketua Komisi X saat menjadi narsum Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (18/10).

Sehingga pembentukan tim dengan dua tugasnya serta upaya-upaya lain dalam rangka percepatan mengakhiri hukuman WADA mendapat sambutan dan dukungan.

"Pemerintah berhak dan inisiatif pembentukan tim sudah pada tempatnya, yang poinnya tim yang dibentuk harus kerja maksimal karena tidak hanya masalah berkibarnya bendera tetapi efeknya juga tidak bisa menyelenggarakan even internasional," ucapnya.

Menurutnya, bila merujuk pemberitahuan resmi pertama pada tanggal 25 September, seharusnya LADI bisa merespon cepat sehingga dampak yang merugikan Indonesia dapat dihindari.

"Poinnya LADI ada indikasi meremehkan. Saya dapat informasi formal notice itu tanggal 25 September, silakan dicek, jadi ada kelambatan respon," tegasnya.

Menpora membenarkan bahwa saat mendapatkan laporan tentang surat WADA tanggal 7 Oktober itu adalah yang kedua. Karena LADI adalah lembaga independen maka atas surat yang pertama LADI tidak ada masalah langsung berhubungan dengan WADA.

"Benar bahwa surat tanggal 7 Oktober yang dilaporkan kepada saya adalah yang kedua, dan sudah kita respon ternyata tidak hanya masalah TDP tetapi ada pending matters lain yang berhubungan dengan kepengurusan sebelumnya," kata Menpora Amali.

"LADI yang sekarang ini baru 3 bulan, ada transisi dan komunikasi yang tidak cepat antara pengurus lama ke yang baru ini. Kita serius, tim akan bekerja cepat dan menyelesaikan persoalan-persoalan ini secepat-cepatnya. Apa yang menjadi rekomendasi tim ini akan kita jalankan," tambahnya.(cah)

BAGIKAN :
PELAYANAN