Menpora Dito Hadiri Pembukaan Kongres Nasional Ke-4 Kongres Advokat Indonesia

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo menghadiri pembukaan Kongres Nasional Ke-4 Kongres Advokat Indonesia (KAI) di The Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto Nomor 289 Bandung, Jawa Barat (Jabar). Kongres ini dihadiri para pejabat negara meliputi jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.

Menpora Dito Hadiri Pembukaan Kongres Nasional Ke-4 Kongres Advokat Indonesia Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo menghadiri pembukaan Kongres Nasional Ke-4 Kongres Advokat Indonesia (KAI) di The Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto Nomor 289 Bandung, Jawa Barat (Jabar). Kongres ini dihadiri para pejabat negara meliputi jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih. (foto:andre/kemenpora.go.id)

Bandung: Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo menghadiri pembukaan Kongres Nasional Ke-4 Kongres Advokat Indonesia (KAI) di The Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto Nomor 289 Bandung, Jawa Barat (Jabar). Kongres ini dihadiri para pejabat negara meliputi jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih. 

Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Sunarto dalam sambutannya mengatakan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat khususnya di pasal 5 disebutkan bahwa advokat itu adalah penegak hukum. Sebagai profesi penegak hukum yang profesional, tentunya setiap advokat itu harus memiliki tiga variabel, tiga faktor. 

"Yang pertama harus memiliki intelektualitas, yang kedua harus memiliki skill keterampilan, yang ketiga harus memiliki integritas," jelas Ketua MA. 

Karenanya Ketua MA Sunarto berpesan, KAI sebagai organisasi profesi, selain harus selalu meningkatkan intelektualitas dan keterampilan, juga mesti menjaga integritas para anggotanya. Kata dia, Indonesia tidak kesulitan mencari orang pintar yang memiliki intelektualitas dan keterampilan tinggi. Tetapi agak sulit dalam mencari orang-orang yang memiliki integritas. 

"Untuk itu advokat sebagai profesi yang sangat terhormat dan mulia, sama mulianya dengan penegak hukum yang lain yaitu polisi, jaksa dan hakim," sebut Ketua MA. 

Maka dari itu, lanjut Sunarto, tantangan yang paling penting yang harus segera diatasi adalah bagaimana mencetak advokat-advokat yang pintar, tetapi juga harus mencetak pula advokat-advokat yang benar. Di sinilah KAI turut berperan dalam mewujudkannya. 

"Sebagaimana kita ketahui bahwa integritas menjadi salah satu syarat mutlak dan merupakan suatu keniscayaan yang harus dimiliki oleh para advokat," tegas Ketua MA. 

Diketahui, KAI yang berdiri sejak 2008 adalah organisasi advokat pertama dan satu-satunya yang memiliki Standar Profesi Bidang Advokat dan memperoleh Lisensi Sertifikasi Profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Organisasi yang dipimpin Siti Jamaliah Lubis ini tercatat telah memiliki 40 ribu advokat yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. 

Adapun Kongres Nasional ke-4 KAI di Bandung dihadiri ratusan anggota yang berasal dari 35 Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Salah satu agendanya yaitu memilih Presiden atau Ketua Umum KAI untuk periode berikutnya. 

Dengan disaksikan Menpora Dito dan para menteri Kabinet Merah Putih lainnya, Kongres Nasional Ke-4 ini dibuka dengan pemukulan gong oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang juga Ketua Dewan Pembina KAI. (luk)

BAGIKAN :
PELAYANAN