SIARAN PERS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA NO.PRH-01-12/2021 Sosialisasikan DBON di Bali, Menpora Amali: DBON adalah Rohnya Revisi RUU SKN

LAND
Des
01
2021

SIARAN PERS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
NO.PRH-01-12/2021

Sosialisasikan DBON di Bali, Menpora Amali: DBON adalah Rohnya Revisi RUU SKN

Bali: Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali mengungkapkan bahwa Perpres Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) menjadi roh dalam Revisi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) yang saat ini tengah dibahas di Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

Pernyataan ini disampaikan Menpora Amali saat melakukan sosialisasi DBON di Bali, Rabu (1/12). Hadir dalam sosialisasi ini Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Republik Indonesia (PWI) Atal Sembiring Depari, Staf Khusus Menpora Bidang Pengembangan dan Prestasi Olah raga, Mahfudin Niagara, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora Chandra Bhakti, KONI Bali, praktisi, professor dan sarjana olahraga se-Bali.

Menurut Menpora Amali, DBON yang telah memiliki landasan Perpres ini, lahir sebagai jawab atas arahan Presiden Joko Widodo yang meminta kepada dirinya untuk melakukan review total terhadap ekosistem dan prestasi olahraga di Tanah Air. 

“Desain Besar Olahraga Nasional sudah mendapatkan payung hukum yakni Perpres 86 Tahun 2021. Awalnya yang mau diterbitkan Inpres, tapi karena ini penting serta sustainable, sehingga jangan sampai berganti pimpinan atau menteri kemudian muncul kebijakan baru. Maka harus ada payung hukum yang kuat maka lahir Perpres 86 tahun 2021. Sekarang dalam Revisi Undang-Undang SKN rohnya dari undang-undang itu adalah Desain Besar Olahraga Nasional,” katanya.

Menpora Amali menekankan pentingnya implementasi aturan Perpres DBON tersebut oleh para stakeholder olahraga, terutama kepala daerah baik itu Gubernur, Wali Kota, Bupati dan masyarakat pada umumnya. 

“Sekarang aturannya sudah ada, desainnya sudah ada tinggal kita bagaimana mengerjakan ini. Sebab sebagus apapun dasar hukumnya, sebagus apapun desainnya kalau implementasinya macet sama saja,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Menpora Amali kemudian mengungkapkan tujuan lahirnya DBON antara lain, pertama adalah meningkatkan kebugaran dan budaya olahraga di tengah-tengah masyarakat.

“Budaya olahraga ini menjadi hulu dari prestasi, prestasi itu hilir. Prestasi itu hasil dari kebugaran masyarakat, kalau masyarakat tidak bugar maka sulit mendapatkan talenta dan bibit yang baik,” katanya.

Oleh karena itu, hal yang paling pertama dilakukan dalam DBON yakni memperbaiki tingkat kebugaran masyarakat. “Kalau masayrakat bugar, kita sangat mudah mencari talenta. Sekaligus membangun sumber daya manusia yang tangguh, unggul dan kompetitif. Itu diawali dari kebugaran fisik,” ujarnya.

Muatan lain yang terkadung dalam DBON yakni adanya kewajiban dari para kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk memajukan perekonomian nasional berbasis olahraga.

Sebab, dia mencontohkan melalui kegiatan-kegiatan olahraga baik Sepak Bola, Bola Basket, Voli dan olahraga lainnya sangat berdampak terhadap perekonomian di daerah. Misalnya, ketika kompetisi Liga 1 dan Liga 2 terhenti saja selama pandemi ada kehilangan sekitar Rp.3 triliun.

“Jadi dalam DBON, selain olahraga prestasi kita juga bicarakan dampak-dampak cara ekonomi dari kegiatan-kegiatan olahraga,” katanya.
Hal lain yang diatur dalam DBON yakni sport tourism, sport industry, olahraga masyarakat serta olahraga pendidikan. Dengan demikian, DBON menjadi pedoman bagi stakeholder olahraga seluruh Indonesia.

“Fungsi dari DBON ini, ini menjadi pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota juga induk organisasi cabang olahraga yang selama ini belum tertata dengan baik, selama ini belum ada pedoman. Maka sekarang ada pedoman, ada kompasnya, ini AKAN bermanfaat terhadap industry, para akademisi, media dan masyarakat dalam penyelenggaraan olahraga nasional,” ujarnya.

“Sehingga diharapkan pembinaan olahraga nasional dapat berjalan efektif, efisien kemudian bisa terukur dan akuntabel dan sustainable, berkelanjutan,” harapnya.[]

Jakarta, 1 Desember 2021
Humas Kemenpora RI

BAGIKAN :
PELAYANAN