Siaran Pers No. 8/Kemenpora/7/2018: Apresiasi Kemenpora Terhadap Karateka Juara Dunia Fauzan Noor

LAND
Jul
19
2018

Yogyakarta, 19 Juli 2018). Dalam beberapa hari terakhir ini, salah satu informasiyang menjadi trending topic adalah tentang prestasi olahraga yang telah diraih oleh Lalu Muhammad Zohri, sprinter muda Indonesia yang berhasil meraih medali emas pada Kejuaraan Dunia Atletik Junior U-20  untuk nomer yang paling bergensi 100 meter di Kelompok Umum U-20 di Finlandia pada awal bulan Juli 2018.  Sprinter asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, tersebut siang tadi telah diterima oleh Presiden Joko Widodo di Istana Bogor.

 

Di tengah-tengah eforia rencana penyambutan Zohri, muncul informasi lain yang tidak kalah menarik perhatian publik tentang kondisi apresiasi yang diperolehnya dianggap kontras dengan yang diterima Zohri, yaitu yang menimpa Fauzan Noor yang memenangi kumite (perkelahian) kejuaraan dunia karate tradisional (ITKF / International Traditional Karate Federation) di Praha, Republik Ceko, pada awal 2018 lalu.  Menurut berbagai informasi yang beredar, meskipun juara dunia, namun nasibnya sangat menyedihkan.

 

Sehubungan dengan itu, Kemenpora menyampaikan tanggapannya:

1.    Tidak ada maksud sama sekali dari Kemenpora untuk tidak memberikan perhatian pada Fauzan Noor atas prestasinya di kejuaraan dunia karate tradisional yang berlangsung di Praha beberapa bulan lalu. Justru sebaliknya, Kemenpora menyampaikan kebanggaan atas prestasi yang telah diperoleh oleh Fauzan Noor, dan diharapkan terus meningkat prestasinya.

2.    Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, khususnya pada Pasal 86 disebutkan: (1).  Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan; (2). Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan; (3). Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan; (4). Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan dan bentuk penghargaan serta pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

3.    Pada Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga disebutkan di beberapa pasalnya tentang persyaratan yang harus dipenuhi. Namun demikian mengingat UU SKN pada Pasal 17 disebutkan: ruang lingkup olahraga meliputi kegiatan: olahraga pendidikan; olahraga rekreasi; dan olahraga prestasi, maka tentu saja Kemenpora tidak melakukan diskriminasi meskipun sejauh ini regulasi yang ada masih lebih fokus mengatur pemberian penghargaan untuk olahraga prestasi. Ini semata-mata untuk mendorong para atlet untuk lebih berprestasi di olahraga prestasi sebagaimana yang menjadi concern dan keinginan masyarakat, tetapi juga untuk meminimalisasi kemungkinan adanya temuan pemeriksaan jika memberikan penghargaan pada di luar olahraga prestasi tanpa mengacu pada regulasi yang ada.  

4.    Terhadap Fauzan Noor, dalam perkembangannya Menpora Imam Nahrawi pada tanggal 18 Juli 2018 malam telah memutuskan untuk memberikan apresiasi pada atlet Fauzan Noor dalam waktu dekat ini.

5.    Selain itu Menpora juga memerintahkan untuk memanggil sesegera mungkin  pengurus Federasi Karate Tradisional Indonesia (FKTI), Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), atlet yang bersangkutan (Fauzan Noor) serta pelatihnya. Tujuannya selain untuk apresiasi, juga untuk mengingatkan mereka tentang pola dan mekanisme serta prosedur yang harus ditempuh dalam pengiriman atlet ke luar negeri. Ini untuk menghindarkan suatu kondisi manakala makin banyak atlet olahraga rekreasi ke luar negeri tanpa pemberitahuan pemerintah, namun ketika memperoleh prestasi langsung menuntut penghargaan dari pemerintah.

6.    Pemberitahuan pada pemerintah ini bukan berarti otomatis pemerintah akan menjamin pemberian bantuan anggaran, tetapi minimal negara turut bertanggung-jawab jika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Selain itu, juga anggaran pemerintah terbatas.

7.    Secara paralel, Kemenpora pada tanggal 18 Juli 2018 malam juga telah melakukan pembicaraan via telefon langsung dengan Kepala Dispora Kalimantan Selatan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa Fauzan Noor akan difasilitasi untuk dicarikan pekerjaan yang cukup layak di Kalimantan Selatan. Kewajiban pemerintah dan atau pemerintah daerah telah jelas diatur pada Pasal 17  Peraturan Presiden No. 44, yang menyebutkan: pemberian penghargaan olahraga dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah pada peringatan: Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia; Hari olahraga nasional; hari besar nasional; hari ulang tahun lahirnya lembaga negara; hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; dan hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota.

8.    Seandainya disebutkan dalam sejumlah pemerintaan bahwa Fauzan Noor tidak diberikan penghargaan karena cabang olahraga karate tidak sepopuler sepakbola, bulutangkis dan sebagainya, adalah salah sepenuhnya. Sejak beberapa tahun lalu, Kemenpora telah memberikan penghargaan kepada puluhan atlet berprestasi (termasuk karate) yang telah meraih medali di Olimpiade, Asian Games dan Sea Games serta Paralimpik, Asian Para Games dan Asean Para Games dengan jumlah nominal uang yang sama namun tergantung perolehan medalinya. Ini belum terhitung dengan yang single event.

9.    Itu belum terhitung apresiasi dari lembaga non pemerintah.

  1. Apresiasi tersebut semata-mata untuk menunjukkan pada publik dan juga mendorong pada para atlet agar lebih berprestasi internasional karena pemerintah tentu akan menghargai sesuai ketentuan dan kemampuannya. Karena jika tidak ada dasar yang jelas, pemerintah hanya akan dianggap menghambur-hamburkan uang.

12. Namun demikian, atas keterlambatan pemberian apresiasi dan koordinasi pada Fauzan Noor ini Kemepora menyampaikan permohonan ma’af.

----------------------

Sekretaris Kemenpora (Gatot S. DewaBroto, HP: 0811898504, Email: gsdewabroto@gmail.com, Twitter: @gsdewabroto).

BAGIKAN :
PELAYANAN