Raker Dengan Komisi X DPR RI, Menpora Dito Paparkan RKAK/L Kemenpora Tahun 2024 dan Usulan Program yang Didanai DAK

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo bersama jajaran Eselon I dan II Kemenpora melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI, di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9) sore. Raker kali ini untuk membahas tentang RKAK/L Kemenpora Tahun 2024 dan Usulan Program-Program yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK).

Raker Dengan Komisi X DPR RI, Menpora Dito Paparkan RKAK/L Kemenpora Tahun 2024 dan Usulan Program yang Didanai DAK Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo bersama jajaran Eselon I dan II Kemenpora melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI, di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9) sore. Raker kali ini untuk membahas tentang RKAK/L Kemenpora Tahun 2024 dan Usulan Program-Program yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK). (foto:yayan/kemenpora.go.id)

Jakarta: Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo bersama jajaran Eselon I dan II Kemenpora melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI, di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9) sore. Raker kali ini untuk membahas tentang RKAK/L Kemenpora Tahun 2024 dan Usulan Program-Program yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Menpora Dito menyampaikan berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-626/MK.02/2023 dan B-644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 perihal Pagu Anggaran Belanja K/L dan Dana Alokasi Khusus TA 2024, total Pagu Anggaran (Sementara) Kemenpora TA 2024 adalah sebesar Rp2.019.137.744.000,- (dua triliun sembilan belas miliar seratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah). 
 
Sementara Kemenpora sudah melakukan pengusulan DAK melalui surat Menpora Nomor PR.03.00/2.20.4/MENPORA/II/2022 tanggal 8 Maret 2023 perihal Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik Subbidang Olahraga Tahun Anggaran 2024 meliputi DAK Fisik pembangunan lapangan Latihan sepakbola, DAK Nonfisik Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) dan, DAK Nonfisik Kepemudaan

Sesuai ketentuan umum pada Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, DAK adalah bagian dari dana transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.

Berkenaan dengan hal tersebut, bahwa sesuai hasil sosialisasi kebijakan DAK TA 2024 pada tanggal 4 Mei 2023, tidak terdapat perubahan secara signifikan dari kebijakan DAK TA 2024, terutama terkait bidang dan menu kegiatannya. 

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi X DPR RI yang telah memberikan perhatian besar terhadap pembinaan kepemudaan dan keolahragaan secara nasional," ujar Menpora Dito. 

Sesuai catatan di atas dan berdasarkan hasil Rapat Pimpinan di internal Kementerian PPN/Bappenas tersebut, maka bidang baru termasuk DAK nonfisik bidang pemuda maupun olahraga belum dapat diakomodasi pada TA 2024. "Selanjutnya, usulan rincian kegiatan DAK bidang olahraga dapat diusulkan kembali pada DAK TA 2025," tambahnya. 

Rapat sendiri dipimpin langsung oleh Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, bersama Wakil Ketua Hetifah Djaifudian, Wakil Ketua Dede Yusuf, Wakil Ketua Abdul Fikri Faqih dan jajaran anggota Komisi X DPR RI lainnya. (amr)  
 

BAGIKAN :
PELAYANAN