WADA Buka Diri Bantu Indonesia Selesaikan Pending Matters Guna Percepat Penangguhan Sanksi

Harapan terhadap misi akselerasi pembebasan sanksi Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA) mulai menemukan harapan. Menurut Ketua Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) yang juga Ketua Tim Akselerasi dan Investigasi, Raja Sapta Oktohari bahwa, WADA membuka diri untuk membantu Indonesia menyelesaikan pending matters guna mempercepat penangguhan sanksi.

WADA Buka Diri Bantu Indonesia Selesaikan Pending Matters Guna Percepat Penangguhan Sanksi Harapan terhadap misi akselerasi pembebasan sanksi Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA) mulai menemukan harapan. Menurut Ketua Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) yang juga Ketua Tim Akselerasi dan Investigasi, Raja Sapta Oktohari bahwa, WADA membuka diri untuk membantu Indonesia menyelesaikan pending matters guna mempercepat penangguhan sanksi.(foto:nocindonesia)

Jakarta: Harapan terhadap misi akselerasi pembebasan sanksi Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA) mulai menemukan harapan. Menurut Ketua Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) yang juga Ketua Tim Akselerasi dan Investigasi, Raja Sapta Oktohari bahwa, WADA membuka diri untuk membantu Indonesia menyelesaikan pending matters guna mempercepat penangguhan sanksi. 

Hal tersebut disampaikan Okto, sapaan karib Raja Sapta Oktohari, usai bertemu langsung dengan Presiden WADA Witold Banka dan Sekjen Olivier Niggli di General Assembly Asosiasi Komite Olimpiade Nasional (ANOC) di Crete, Yunani, Minggu (24/10) waktu setempat. Dalam kesempatan itu, Okto menjelaskan NOC Indonesia bersama pemerintah memiliki concern penuh agar LADI bisa segera terbebas dari sanksi WADA. 

“Selama ini ada kesulitan berkomunikasi dengan WADA karena masih melalui email. Sekarang kami telah memiliki direct line ke semua key person WADA dan dari pertemuan tersebut mereka sangat terbuka dan berkomitmen untuk membantu masalah ini,” kata Okto dihubungi dari Jakarta, Senin (25/10).

Ia menambahkan ketidaklancaran komunikasi tersebut cukup berdampak signifikan. Sebab, komunikasi cepat dua arah tidak bisa terjadi.

“Contoh, alamat email yang dikirimkan kepada kami juga salah. Kami sendiri tidak tahu itu email siapa dan dengan bertemu langsung, saya bisa meluruskan informasi-informasi yang salah. WADA kini sudah tahu dan Mr Niggli sudah sangat terbuka karena beliau memberikan nomor pribadi ke saya untuk mempercepat komunikasi,” kata Okto.

Lebih lanjut,  kata Okto, NOC Indonesia melalui Satgas Pembebasan Sanksi WADA akan terus mendorong LADI untuk segera menyelesaikan 24 pending matters  sebagai syarat pembebasan sanksi WADA. Sebagaimana diketahui, WADA menjatuhkan sanksi kepada LADI setelah dinilai tidak patuh menaati aturan dan program anti-doping yang efektif pada 7 Oktober 2021.

Sanksi tersebut berdampak kepada hak-hak Indonesia di olahraga internasional. Di antaranya tidak diizinkannya bendera negara berkibar di event regional, kontinental hingga kejuaraan dunia atau event yang dimiliki organisasi major event, terkecuali di Olimpiade dan Paralimpiade hingga tidak diperbolehkannya Indonesia menjadi tuan rumah event olahraga internasional selama satu tahun ke depan.

“Saya mengatakan kepada WADA, kami tidak punya waktu selama satu tahun karena NOC Indonesia berencana membawa banyak event olahraga internasional ke Tanah Air. Tapi, mereka mengatakan semua sanksi bisa segera ditangguhkan selama LADI mampu menyelesaikan pending matters. Hal ini yang sedang dikebut untuk dirampungkan secepat mungkin. Bola sudah ada di kita saat ini dan LADI harus bergerak cepat,” kata Okto.

ANOC General Assembly ke-25 di Crete, Yunani, berlangsung sampai malam nanti. Sejumlah agenda penting dibahas dalam pertemuan tersebut, di antaranya ajakan Presiden Komite Olimpiade Internasional (IOC) Thomas Bach untuk mengedepankan solidaritas sebagai prioritas utama yang ditunjukkan dengan  mengedepankan netralitas Olympic Movement sebagai bentuk penghargaan antarsesama.(nocindonesia/amr)

BAGIKAN :
PELAYANAN