Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) RI Taufik Hidayat membuka Sosialisasi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi di Ciputra Hotel, Grogol, Jakarta Barat, Senin (9/12) pagi.
Jakarta: Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) RI Taufik Hidayat membuka Sosialisasi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi di Ciputra Hotel, Grogol, Jakarta Barat, Senin (9/12) pagi.
Dalam sambutannya, Wamenpora Taufik menyatakan kegiatan ini memiliki arti strategis dalam mewujudkan sinergitas dan pemahaman bersama terhadap kebijakan yang telah dirumuskan oleh Kemenpora RI.
“Peraturan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi kita semua baik di tingkat pusat, daerah maupun kabupaten dan kota, dalam penyelenggaraan program-program yang mendukung pembangunan di bidang olahraga dan kepemudaan,” kata Wamenpora.
Menurut Wamenpora Taufik, keberhasilan implementasi kebijakan ini tidak hanya tergantung pada isi dari peraturan itu sendiri. Tetapi juga pada komitmen dan kerja sama semua pihak untuk melaksanakan dan mengawal pelaksanaannya.
“Dengan memahami peraturan ini secara mendalam, saya yakin kita dapat menciptakan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan pemuda dan olahraga Indonesia,” sebut Wamenpora.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Mulyani Sri Hartuti dalam laporannya menerangkan, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini merupakan mandat atau delegasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Standar pengelolaan organisasi olahraga merupakan bagian dari standar nasional keolahragaan yang dalam Pasal 97 Undang-Undang Keolahragaan, diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai standarisasi iatur dengan peraturan menteri,” tutur Mulyani.
Dikatakan, Permenpora Standar Organisasi Lingkup Olahraga Prestasi ini disusun sebagai bentuk untuk mendukung Asta Cita pencapaian prestasi olahraga sebagai nation branding, di mana kehadiran negara dibutuhkan untuk membangun ekosistem pembinaan olahraga prestasi yang kondusif.
Adapun sosialisasi ini diikuti 110 peserta perwakilan dari sekretaris jenderal, pengurus besar, pengurus pusat, dan bidang organisasi dari 75 induk organisasi cabang olahraga (IOCO).
Empat narasumber memberikan materi dalam sosialisasi ini di antaranya Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ernest Rakinaung, Eko Noer Kristyanto dari Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum, Direktorat Sosial Budaya Baintelkam Polri Kombes Pol Ferry Suwandi, dan Direktur Badan Usaha Ditjen AHU Kementerian Hukum.
Turut hadir dalam sosialisasi ini Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Surono dan Staf Khusus Menpora Bidang Hukum dan Kepatuhan Tata Kelola Alvin Saptamandra Suryohadiprojo, para asisten Deputi IV dan tenaga ahli menteri. (luk)