Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo hadir memberi arahan pada hari kedua Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi Fasilitasi Olahragawan Elit Nasional dan Sosialisasi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 di Holiday Inn Bandung Pasteur, Jalan Dr Djunjunan Nomor 96, Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa (19/11) pagi.
Bandung: Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo hadir memberi arahan pada hari kedua Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi Fasilitasi Olahragawan Elit Nasional dan Sosialisasi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 di Holiday Inn Bandung Pasteur, Jalan Dr Djunjunan Nomor 96, Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa (19/11) pagi.
Bimtek dan sosialisasi yang digelar Asisten Deputi Olahragawan Andalan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional ini diikuti perwakilan 30 induk cabang olahraga (cabor), pengurus besar dan pengurus pusat yang akan mengelola dana bantuan dari pemerintah. Bimtek digelar selama empat hari sejak Senin (18/11) hingga Kamis (21/11).
Dalam arahannya, Menpora Dito menyebut bimtek ini digelar untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) para pengurus cabor. Sehingga dapat membuat rencana strategis (renstra) dan mengelola anggaran ke depannya lebih efektif serta lebih baik lagi.
Kata Menpora Dito, Permenpora 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi merupakan wujud dari kehadiran negara dalam menjamin independensi dan legitimasi cabor. Keberadaannya
memberikan landasan hukum yang kokoh untuk mendukung pengelolaan olahraga yang profesional.
"Dengan standar yang ditetapkan peraturan ini mendorong tata kelola organisasi yang lebih independen, profesional, transparan, bertanggung jawab. Jadi empat kata kunci ini yang ingin kita pastikan, yang harus dituju para pemimpin dari masing-masing cabang olahraga ke depan," terang Menpora.
Disampaikan, Permenpora ini bukanlah intervensi Pemerintah, melainkan untuk memastikan independensi, profesionalitas, transparan, dan tanggung jawab. Independensi yang dimaksud adalah berlangsungnya keputusan tertinggi yaitu kongres induk cabor dan musyawarah yang harus dilaksanakan dengan rekomendasi yang jelas dari Kemenpora.
Menurut Menpora, permohonan rekomendasi ini sebenarnya sudah dilakukan setiap pengurus cabor melakukan musyawarah atau kongres. Hal inilah yang kembali ditegaskan secara formal dan jelas dari awal oleh Kemenpora melalui kegiatan ini.
"Ini juga untuk menjaga prosesnya agar selalu terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga hasil Munas yang sudah sesuai AD/ART masing-masing cabor termasuk penetapan ketua umum langsung berlaku setelah munas selesai," jelas Menpora Dito.
Lebih lanjut disampaikan, peraturan ini bertujuan membangun ekosistem olahraga yang lebih sehat. Sehingga organisasi dapat fokus menjalankan peralihan kepengurusan tanpa terganggu konflik internal atau masalah struktural.
"Melalui regulasi ini, pembinaan olahraga di Indonesia dapat berjalan dengan konsisten dan arah yang lebih terstruktur, memberikan kepastian bagi organisasi dan yang paling penting adalah atlet dan para tenaga olahraga yang ada di dalamnya," sebut Menpora.
Permenpora ini, papar Menpora Dito, memberikan panduan yang jelas untuk mencegah dan menyelesaikan konflik, untuk menjaga stabilitas dalam organisasi demi kelangsungan pembinaan atlet. Regulasi ini membuktikan dukungan Pemerintah kepada para atlet dari semua tingkatan, memastikan mereka mendapatkan kesempatan yang adil dan sumber daya yang memadai untuk mengembangkan potensi secara maksimal.
"Karena keberhasilan olahraga nasional bergantung pada kolaborasi atas semua stakeholder dalam ekosistem olahraga kita. Ini garis besarnya," tegas Menpora.
Hadir mendampingi Menpora Dito di antaranya Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Surono, Staf Khusus Bidang Hukum dan Kepatuhan Tata Kelola Alvin Saptamandra Suryohadiprojo, Staf Khusus Bidang Peningkatan Prestasi dan Pengembangan Industri Olahraga Ardima Rama Putra, serta Asisten Deputi Olahragawan Andalan Budi Ariyanto Muslim. (luk)