Dukung Kelancaran PON XXI Tahun 2024, Kemenpora Lakukan Penandatanganan PKS dengan KONI Pusat, PB PON Aceh dan Sumut

Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), Kemenpora melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kemenpora RI dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, PB PON XXI wilayah Aceh dan PB PON XXI 2024 wilayah Sumatera Utara.

Dukung Kelancaran PON XXI Tahun 2024, Kemenpora Lakukan Penandatanganan PKS dengan KONI Pusat, PB PON Aceh dan Sumut Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), Kemenpora melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kemenpora RI dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, PB PON XXI wilayah Aceh dan PB PON XXI 2024 wilayah Sumatera Utara.(foto:bagus/kemenpora.go.id)

Jakarta: Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), Kemenpora melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kemenpora RI dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, PB PON XXI wilayah Aceh dan PB PON XXI 2024 wilayah Sumatera Utara.

Pelaksanaan PKS sendiri langsung disaksikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo, di Media Center Kemenpora, Jakarta, Kamis (11/7). Penandatanganan dari KONI Pusat dilakukan oleh Ketum KONI Pusat Marciano Norman, sementara Kemenpora dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Asdep Olahragawan Andalan Kemenpora RI, Darmo Susilo. 

Penandatanganan ini juga dilakukan oleh para saksi dari Direktorat D Jamintel Kejagung Teuku Azhari dan Direkur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Cahyono Wibowo, serta PB PON XXI wilayah Aceh oleh Pj. Gubernur Aceh Bustami Hamzah dan PB PON XXI 2024 wilayah Sumatera Utara oleh Pj. Gubernur Sumut, Agus Fatoni.

"PKS ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan prestasi olahraga. Yang ini juga melibatkan Pj. Gub Aceh, Pj. Gub Sumut, KONI Pusat serta PPK dari Kemenpora juga ada saksi dari Bareskrim dan juga Direktorat D Jamintel Kejagung," ujar Menpora Dito didampingi Deputi Bidang Prestasi Olahraga Surono.

Menpora Dito meminta dari pelaksanaan PKS ini, semua pihak dapat bekerjasama serta bersinergi mensukseskan PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut dalam empat aspek utama.

"Dengan perjanjian kerjasama ini kami berharap semua pihak dapat bekerjasama saling mendukung dan bersinergi untuk mewujudkan PON yang sukses, khususnya sukses dalam empat aspek yakni sukses penyelenggaraan, sukses prestasi, sukses ekonomi daerah dan sukses administrasi," harap Menpora Dito

"Mari kita bersama mendukung dan bersinergi untuk kesuksesan PON XXI Aceh-Sumut yang akan memberikan dampak positif pada prestasi olahraga nasional. Jadi, hari ini sudah resmi PKS nya sudah ditandatangani, semua bantuan pemerintah sudah terpenuhi," pungkas Menpora Dito. (ben)

Berikut Perjanjian Kerjasama antara Kemenpora dengan KONI Pusat, PB PON Aceh, PB PON Sumut dalam rangka Fasilitasi Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumatera Utara:

1. Penyaluran bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan PON Aceh-Sumatera Utara wilayah Aceh Bidang Pertandingan tanggal 8-20 September 2024 sebesar Rp 72.066.555.400.
2. Penyaluran bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan PON Aceh-Sumatera Utara wilayah Sumut Bidang Pertandingan tanggal 8-20 September 2024 sebesar Rp 74.024.009.000.
3. Penyaluran bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan Opening Ceremony PON Aceh-Sumatera Utara wilayah Aceh tanggal 8-9 September 2024 sebesar Rp 60.006.625.000.
4. Penyaluran bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan Closing Ceremony PON Aceh-Sumatera Utara wilayah Sumatera Utara tanggal 20 September 2024 sebesar Rp 41.270.876.240.
5. Penyaluran bantuan pemerintah untuk Kegiatan KONI Pusat untuk mendukung penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut sebesar Rp 30.193.645.000.
6. Bantuan pemerintah dalam rangka dukungan pengadaan Sarana Pertandingan PON di Provinsi Aceh sebesar Rp 138.248.830.000 dan di Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 101.635.057.000.

BAGIKAN :
PELAYANAN