Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali melakukan Rapat Kerja (Raker) secara virtual dengan Komisi X DPR RI untuk membahas Realisasi APBN TA 2020, Pelaksanaan Kompetisi Liga di Masa Pandemi (Bola Basket, Sepakbola, dan Bola Voli), Pandangan Kemenpora RI terhadap Revisi UU No.3 Tahun 2005 dari Situation Room, Lantai 9, Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12) sore.
Jakarta : Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali melakukan Rapat Kerja (Raker) secara virtual dengan Komisi X DPR RI untuk membahas Realisasi APBN TA 2020, Pelaksanaan Kompetisi Liga di Masa Pandemi (Bola Basket, Sepakbola, dan Bola Voli), Pandangan Kemenpora RI terhadap Revisi UU No.3 Tahun 2005 dari Situation Room, Lantai 9, Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12) sore.
Sebagai pengantar raker, Menpora mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Komisi X DPR-RI Syaiful Huda yang telah mengundang Kemenpora RI untuk Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI secara virtual. "Terima kasih karena sudah diizinkan untuk bisa hadir secara virtual," kata Menpora.
Terkait pembahasan Realisasi APBN TA 2020, Menpora menyatakan, bahwa penyerapan Kemenpora hingga 1 Desember 2020, dari pagu Rp 1,175 triliun sudah terealisasi sebesar Rp 858 miliar, kalau dipresentasikan sebesar 73,10 %. "Kalau dibandingkan tahun 2019, penyerapannya hanya 71,99 %, kalau sekarang menjadi 73,10 %. Maka serapannya mengalami kemajuan," ucapnya.
Mengacu pada hal tersebut, Kemenpora RI menargetkan penyerapan sebesar 95% pada akhir tahun anggaran 2020. "Optimisme ini dapat kami sampaikan dengan mengacu pada data kontrak yang sedang berlangsung pengusulan. Tambahan Uang Persediaan (TUP) hingga bulan Desember 2020, dan kegiatan yang sebagian besar telah dilaksanakan dan saat ini sedang dilakukan proses administrasi penyelesaiannya, " jelasnya.
Hal lain yang disampaikan Menpora adalah kompetisi liga di masa pandemi. Menurutnya, penghentian kompetisi khususnya yang profesional telah berlangsung sejak bulan Maret 2020 dikarenakan pandemi covid -19. "Awal covid-19, kami berkoordinasi dengan KONI, KOI, KORMI, cabang olaharga dan pengelola kompetisi profesional. Dan akhirnya di bulan Maret, kami hentikan semunya," ujarnya.
Pandemi ini sangat berdampak, seperti dampak ekonomi kerakyatan. Ia pun mencontohkan, pedagang yang berjualan di seputaran stadion. "Kalau ada pertandingan sepakbola pasti ada petugas parkir, penjual minuman dan sebagainya yang mencari nafkah di situ. Begitu pertandingan tidak ada maka mereka juga sangat terpukul. Kalau nanti dilaksanakan kompetisi di tahun 2021, maka bisa dilakukan dengan modifikasi yang sesuai protokol kesehatan," katanya
Sedangkan untuk Revisi UU No.3 Tahun 2005, ia mengatakan bahwa sasaran revisi Sistem Keolahragaan Nasional yaitu, untuk memberikan landasan hukum guna menjamin pemerataan akses terhadap olahraga dan memperoleh manfaat guna peningkatan kesehatan dan kebugaran, kesejahteraan, kualitas hidup, integrasi nasional, dan peningkatan prestasi, melalui penataan sistem manajemen keolahragaan yang lebih relevan untuk merespon tantangan dan tuntutan perubahan sistem keolahragaan secara global.
Dari hasil rapat tersebut, Komisi X DPR RI mendorong Kemenpora RI untuk memastikan daya serap anggaran APBN TA 2020 dengan target sebesar 95 %, tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas anggaran, mengingat per 1 Desember 2020 baru mencapai 73,10% atau sebesar Rp 858.701.862.540,- dari pagu sebesar Rp 1.175.868.688.000.
Komisi X DPR RI mendorong Kemenpora RI untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan berbagai pihak, agar kesiapan dan persiapan penyelenggaraan Kompetisi Liga di berbagai Cabang Olahraga, dapat segera dilaksanakan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
Komisi X DPR RI mendorong Kemenpora RI untuk dapat segera menyelesaikan penyusunan Desain Besar (Grand Design) Keolahragaan Nasional sehingga dapat sejalan dengan Revisi UU No. 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.(rep)